Lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 21 Februari 2022

- 21 Februari 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.*
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.* //PRFM

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kolesterol Turun Hingga 5 Burung Perkutut Penolak Bala

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah