Lokasi, Biaya, dan Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung Rabu 16 Februari

- 17 Februari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Senin 30 Agustus 2021
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Senin 30 Agustus 2021 /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Bagi anda yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di SIM keliling Bandung simak informasi berikut.

Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini, Kamis 17 Februari 2022, berlokasi di BTC Fashion Mall dan BTM Cicadas.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Dealer Honda Nambo Banjaran dan Taman Kota Baleendah.

Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kamu Bisa Melihat Hantu Secara Langsung, Jika Menguasai Ilmu ini, Apakah itu?

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! dr. Ema Ungkap 5 Efek Tidak Baik Konsumsi Susu Sapi Bagi Kesehatan

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x