Bikin Gaduh dengan Aturan Baru JHT, SBS 92 Bandung Minta Menaker Dicopot

- 15 Februari 2022, 10:15 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker



MAPAY BANDUNG - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung meminta Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua SBSI 92 Kota Bandung Hermawan menyusul akan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu kata Hermawan bikin gaduh dan pihaknya menolak pengesahan Permenaker tersebut.

"Kita sudah melakukan petisi, surat penolakan pun sudah kami layangkan. Tentu, kami akan melakukan gabungan aksi juga sama soal penolakan ini. Kita menolak dan kita akan melakukan aksi dan tuntutanya yah Menaker harus dipecat, karena sudah bikin gaduh kayak gini," katanya saat dihubungi, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: SBSI 92 Kota Bandung Nilai Pemerintah Hanya Membuat Gaduh dengan Aturan Terbaru JHT

Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan konsolidasi dengan forum komunikasi 10 serikat buruh lainnya guna menemukan solusi serta jalan keluar terbaik bagi kaum buruh.

"Di Bandung khususnya, yang konsolidasi di forum komunikasi kita ada 10 serikat buruh serikat perkerja. Kita sedang konsolidasi kita akan lakukan upaya apalagi ini di tengah pandemi ini PPKM, juga harus mencarikan jalan yang terbaik untuk semua pihak," katanya.

Hermawan mengecam pemerintah dengan turunnya Permenaker tersebut, karena merugikan pekerja.

"Pertama kami kecewa dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang selalu memprovokasi membuat gaduh pekerja buruh. Kemarin UU Cipta Kerja, Upah yang dilarang naik 0,9 persen itu memang jadi persoalan," katanya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x