MAPAY BANDUNG - Polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), terus menuai kecaman.
Kecaman muncul dari serikat pekerja salah satunya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92.
Ketua SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan mengecam pemerintah dengan turunnya Permenaker tersebut, karena merugikan pekerja.
Bahkan, menurutnya peraturan tersebut hanya membuat gaduh masyarakat terutama kaum buruh.
"Pertama kami kecewa dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang selalu memprovokasi membuat gaduh pekerja buruh. Kemarin UU Cipta Kerja, Upah yang dilarang naik 0,9 persen itu memang jadi persoalan. Menaker sontoloyo kayak gitu sudah bikin gaduh dan terus memprovokasi buruh untuk melakukan gerakan-gerakan terus," ujar Hermawan saat dihubungi, Senin, 14 Februari 2022.
Baca Juga: Rasanya Enak dan Lezat, Buah Ini Paling Sehat Dikonsumsi Saat Sarapan Kata dr. Zaidul Akbar
Bahkan, pihaknya saat ini sudah menggelar berbagai aksi guna menolak pengesahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang rencananya akan disahkan sekitar bulan Mei 2022.
Mulai dari Petisi, surat penolakan hingga aksi turun ke jalan sudah disiapkan.
Hermawan menegaskan pihaknya menolak pengesahan Permenaker tersebut serta menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.