Cabuli Anak di Bawah Umur, Satpam Rumah Sakit di Bandung Ditangkap Polisi

- 5 Februari 2022, 11:30 WIB
Polisi ekspos kasus pencabulan Satpam terjadap gadis belia berusia 13 tahun di Kota Bandung, Jumat 4 Februari 2022
Polisi ekspos kasus pencabulan Satpam terjadap gadis belia berusia 13 tahun di Kota Bandung, Jumat 4 Februari 2022 /Instagram @humaspolda.jabar

Aksi bejatnya itu berawal saat ia bertemu dengan korban yang masih berumur 13 tahun, saat tengah menjaga orang tuanya.

Pelaku mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga: Yajuj Makjuj atau Dajjal? Siapa yang Datang Lebih Dahulu Sebagai Tanda Kiamat Kubro, Begini Penjelasannya

Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah