Aksi bejatnya itu berawal saat ia bertemu dengan korban yang masih berumur 13 tahun, saat tengah menjaga orang tuanya.
Pelaku mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***