Mantan Kades di Bandung yang Buron 1,5 Tahun Usai Korupsi Terancam 10 Tahun Penjara

- 18 Januari 2022, 18:30 WIB
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022.
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

MAPAY BANDUNG - Mantan kepala desa (kades) Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung yang buron 1,5 tahun terancam hukuman 10 tahun penjara.

AS, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rentang 2016 sampai 2018.

Usai korupsi, mantan kepala desa itu kemudian melarikan diri ke Sumatera sebelum diringkus petugas sesaat setelah pulang ke Bandung.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Mantan Kades di Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Dadang Supriatna: Jangan Main-main!

"Beliau adalah mantan Kepala Desa Cihawuk, kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. (korupsi) dilakukan sejak tahun 2016 sampai tahun 2018," kata Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Menurut Kusworo, penangkapan terhadap AS terungkap usai warga melaporkan sejumlah proyek pembangunan dan infrastruktir di Cihawuk yang cepat sekali rusak padahal baru dibangun atau diperbaiki.

"Atas laporan dari warga masyarakat tersebut Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengerucut dan kita bekerja sama dengan inspektorat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan kegiatan audit," paparnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Gelar Operasi Pasar untuk Hadirkan Sembako Murah

Akhirnya usai dilakukan audit dari berbagai proyek di Desa Cihawuk, negara diketahui mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta.

Pada saat pengumpulan bukti untuk menjadi tersangka, AS bersikap kooperatif dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.

Akhirnya tersangka sempat menjalani wajib lapor. Namun saat berkas lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan, AS malah kabur ke Sumatera.

"Saat akan dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Sumatera Selatan," paparnya.

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Daerah di Bandung Berpotensi Tidak Teraliri Air PDAM Selama 2-3 Hari

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Sempat Kabur ke Sumatera Usai Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Pangalengan Berinisial AS Diringkus Polisi".

Usai kabur, akhirnya pada Januari ini AS diketahui telah kembali dan langsung ditangkap.

"Kemudian dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bandung dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum," terangnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kusworo meminta para kepala desa di Kabupaten Bandung untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran karena semua anggaran harus dipertanggungjawabkan.

"Sebaiknya kepala desa melakukan kegiatan dengan transparan," tegasnya.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah