Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 17 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya

- 17 Januari 2022, 06:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 17 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya
Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 17 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Bandung Senin 17 Januari 2022.

Jadwal SIM keliling Kota Bandung Senin 17 Januari berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Grand Cinunuk Cileunyi.

Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Heboh! Herry Wirawan Dieksekusi Mati, Ditembak di Bagian Jantung, Benarkah? Begini Faktanya

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Kamu Orang Pemalas? Waspada Bisa Jadi Disukai Para Jin dan Setan Lho, Hiii Serem Banget

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Marak Vandalisme di Bandung, Plt Wali Kota Akan Tambah CCTV di Sejumlah Titik

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x