Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya

- 15 Januari 2022, 07:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya /PRFM

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Panik! Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Ramalan Indigo Miyan Terbukti?

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Warga Bandung Ingin Mengikuti Vaksin Booster? Simak Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah