Warga Bandung Ingin Mengikuti Vaksin Booster? Simak Syarat dan Ketentuannya

- 14 Januari 2022, 21:00 WIB
Hingga Kamis 9 September 2021, total warga Kota Bandung yang telah divaksin sebanyak 71 persen untuk dosis pertama dan 45 persen untuk dosis kedua.
Hingga Kamis 9 September 2021, total warga Kota Bandung yang telah divaksin sebanyak 71 persen untuk dosis pertama dan 45 persen untuk dosis kedua. /Humas Kota Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan memulai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat mulai pertengahan Januari 2022 ini.

Sebelum mengikuti vaksin booster, sebaiknya kita mengetahui syarat dan ketentuannya jika ingin menjadi peserta.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti vaksin booster.

Menurutnya, vaksin booster di Kota Bandung diatur dengan petunjuk teknis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Ahyani mengatakan, warga yang sudah bisa menjalani vaksin booster adalah mereka yang sudah memiliki tiket di PeduliLindungi.

"Pada tahapan pertama ini diperuntukan bagi usia di atas 18 tahun dengan interval dari dosis keduanya adalah 6 bulan dan telah memiliki tiket yang ada di PeduliLindungi," ujarnya kepada PRFM, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya

Warga Kota Bandung yang sudah memiliki tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau ke sentra vaksinasi yang membuka layanan vaksin booster.

Meski sudah dibuka untuk umum, Ahyani menegaskan vaksin booster ini untuk sementara diprioritaskan bagi lansia di wilayah Kota Bandung.

"Untuk prioritas awal adalah untuk lansia," jelasnya.

Selain bagi lansia, warga yang sudah mendapatkan tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri untuk lakukan vaksinasi dosis tiga.

Di awal masa penerapan program vaksin booster, ada tiga jenis vaksin yang tersedia.

"Untuk jenis vaksinnya kita ikuti dari ketentuan yang ada dari petunjuk teknis dari Kemenkes. Di bulan Januari ada tiga jenis untuk booster ini ada pfizer, astrazeneca, dan moderna," papar Ahyani.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Makanan dan Minuman Inilah yang Menjadi Penyebab Penyakit Ginjal Kata dr. Saddam Ismail

Artikel ini sebelumnya telah tayang prfmnews.id di dengan judul "Syarat dan Ketentuan Vaksin Booster, Warga Kota Bandung Wajib Tau Penjelasan Dinkes Berikut Ini"

Nantinya warga yang akan ikut serta dalam vaksinasi booster tak bisa memilih jenis vaksin karena akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

"Dosis yang digunakan pada booster ini setengah dari dosisi primer, jadi masyarakat tak perlu memilih karena tentunya vaksin yang ditentukan sudah lolos uji klinis," kata Ahyani.

Para penerima vaksin booster gratis nantinya bisa cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Tiket yang terdapat di PeduliLindungi, nantinya dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Selain di aplikasi peduliLindungi, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Baca Juga: BENAR ATAU KEBETULAN? Indigo Hard Gumay Ramal Gempa 6,7 Magnitudo Jadi Awal Bencana Tahun 2022

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi.
2. Masuk dengan akun yang terdaftar.
3. Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19.
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin.*** (Indra Kurniawan/prfmnews.id)

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah