Baca Juga: Simak Lagi! Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Sementara itu Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono menuturkan, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk menuntaskan persoalan sampah. Khususnya di wilayah DAS Citarum.
"UU 23 Tahun 2014 terdapat urusan pemerintahan bersama dikelola pemerintah pusat, provinisi dan kabupaten kota. Khusus urusan wajib, salah satunya adalah pekerjaan umum dan lingkungan hidup terkait urusan persampahan," katanya.
Sugeng mengatakan, pemerintah pusat juga turut melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menjalin kolaborasi dalam menangani sampah. Sehingga dapat tuntas secara menyeluruh.
Baca Juga: Cantik Sehat Berkilau, Ini Rahasia Rambut Hitam Alami Bebas Uban Kata dr. Zaidul Akbar
Di samping itu Kemendagri juga turut mengambil peran melalui penyelenggaraan Koordinasi Rencana Teknis Pembangunan (Kortekrenbang).
"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah daerah didorong bekerja sama dengan pemerintahan daerah atau instansi lain. Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka pengelolaan sampah," jelasnya.***