Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 26 Oktober 2021, Simak Syarat dan Biayanya

- 25 Oktober 2021, 18:25 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung. /TMC POLRESTA BANDUNG

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bandung:

Baca Juga: Disdik Sebut Kegiatan PTM di 14 Sekolah di Kota Bandung Dihentikan Sementara Mulai Besok

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Viral Jalan Dago Bandung Semrawut Penuh Sampah dan Pemotor Naik Trotoar, Ridwan Kamil Beri Komentar Pedas

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah