Heboh Pengendara Motor di Bandung Berkendara Sambil Merokok, DPRD Bilang Gini

- 20 Oktober 2021, 12:50 WIB
Seorang pengendara motor di Bandung terlihat berkendara sambil merokok di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Rabu 20 Oktober 2021.
Seorang pengendara motor di Bandung terlihat berkendara sambil merokok di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Rabu 20 Oktober 2021. /Netizen PRFM/Sultan

"Aturan kan sebenarnya sudah jelas, jadi kalau masih ada yang bandel bisa dilakukan penindakan oleh petugas. Intinya saya harap ada kesadaran diri untuk membuat nyaman seluruh pengendara di Kota Bandung," tutupnya.

Perlu diketahui, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara yang merokok sambil berkendara sesuai UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 mengenai mengemudi kendaraan bermotor.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah