MAPAY BANDUNG - Sat Lantas Polres Cimahi memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat hari ini, Rabu 20 Oktober 2021.
Aturan ganjil genap di Lembang hari ini diberlakukan di satu lokasi, yakni titik pertigaan Beatrix.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Cimahi Ipda Andriansyah mengatakan, aturan ganjil genap di Lembang dikhususkan untuk di jalur wisata.
Baca Juga: Ultimatum Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Jangan Ragu Pecat Pidanakan Anggota Pelanggar!
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Waktu Terbaik Minum Air Putih, Begini Katanya
"Untuk penerapan ganjil genap khususnya di jalur wisata Lembang di pertigaan Beatrix," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.
Andriansyah menjelaskan aturan ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan luar plat Bandung Raya atau luar plat D.
Baca Juga: Jantung Sehat, Sariawan Hilang, Pencernaan Lancar, Kata dr. Zaidul Akbar Minum Ini Setiap Hari
"(Ganjil genap) khususnya diberlakukan untuk kendaraan di luar Bandung Raya," jelasnya.***