Buntut Batagor Rp75 Ribu di Pasar Baru Bandung, Pemkot Tempel SE Terkait Pemasangan Daftar Menu dan Harga Jual

- 6 Oktober 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi batagor.
Ilustrasi batagor. /// Instagram/ @infokulinermuntilan

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021 yang isinya membahas soal pelayanan PKL di Kota Bandung terhadap pembelinya.

Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman yang diterima redaksi MapayBandung.com hari ini, Rabu 6 Oktober 2021.

Surat yang berisikan tentang pelayanan prima dalam berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) kuliner di Kota Bandung ini sebagai tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan adanya harga yang tak wajar untuk sebuah makanan.

Baca Juga: Persib Kena Sindir Lagi, Kali ini dari Ridwan Kamil, Apa Katanya?

Warga yang melapor itu mengaku keberatan dengan harga dua piring batagor dan dua gelas es jeruk yang harganya mencapai Rp75 ribu. Ia mengaku membeli dagangan PKL itu di sekitaran Pasar Baru Kota Bandung.

Lewat surat edaran ini, Atet menyampaikan setidaknya empat poin utama untuk mewujudkan PKL prima, antara lain:

1. Menampilkan daftar menu beserta harga makanan dan minuman yang dijual;
2. Melaksanakan protokol kesehatan dalam berjualan;
3. Ramah, sopan, dan responsif dalam melayani konsumen
4. Menjaga kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk.

Disampaikan dalam surat tersebut, imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Polisi Periksa Pengelola Apartemen yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x