MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan warga untuk kembali menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM level 3.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor TU.0.02/4477/IX-2021-Parwis yang ditandantangani Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari.
Dalam SE itu tertulis beberapa aturan yang wajib dilaksanakan penyelenggara atau panitia di antaranya:
Baca Juga: Persib Tak Pernah Menang di 4 Laga, Bobotoh Tuntut Robert Alberts Mundur
Baca Juga: Review Pertandingan Persib vs PSM: Paceklik Kemenangan Maung Bandung Berlanjut
1. Resepsi pernikahan boleh dihadiri sebanyak 20 undangan untuk setiap sesi.
2. Waktu paling lama satu jam untuk tiap sesi.
3. Penyelenggara resepsi pernikahan dilarang mengadakan makan di tempat
4. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.