Caranya pemilik kendaraan cukup membawa STNK dan BPKB sesuai dengan data kendaraan yang berada di Polresta Bandung.***
Caranya pemilik kendaraan cukup membawa STNK dan BPKB sesuai dengan data kendaraan yang berada di Polresta Bandung.***
Editor: Asep Yusuf Anshori