Baca Juga: Hashtag 'Merinding' Trending di Twitter Gara-Gara BTS, Ada Apa?
Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian.
Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Mari, #BelajarDisiplinBersama dengan tidak beraktifitas di jalur rel kereta api dan melempar batu ke sarana perkeretaapian," tutupnya.***