MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan sekolah di Kota Bandung untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Izin penyelenggaran PTM di Kota Bandung sendiri, tercantum dalam peraturan wali kota (perwal) nomor 83 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bandung.
Dalam perwal terbaru yang diterima redaksi Mapay Bandung, Rabu 25 Agustus 2021 disebutkan setiap sekolah yang menyelenggarakan PTM, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya ialah membatasi kapasitas siswa paling banyak 50 persen per kelas.
Khusus bagi siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) kapasitas siswa per kelas dibatasi hanya 33 persen atau 5 orang per kelasnya.
Baca Juga: Tonton Lagi ! Ini Link Live Streaming FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka Tayang di RCTI
Baca Juga: Mengharukan ! Perjuangan Seorang Ayah Tuna Rungu Jalan Kaki Bogor-Bandung Demi Beli Hp Untuk Anaknya
Tak hanya itu, bagi sekolah dasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 persen dengan tetap menjaga jarak 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.
Lebih lanjut bagian kedua pasal 6 perwal tersebut juga disampaikan, Pemkot Bandung meminta sekolah untuk tetap menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama PPKM Level 3.***