Tak hanya itu, bagi sekolah dasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 persen dengan tetap menjaga jarak 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.
Lebih lanjut bagian kedua pasal 6 perwal tersebut juga disampaikan, Pemkot Bandung meminta sekolah untuk tetap menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama PPKM Level 3.***