Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Masih DIberlakukan, Simak Aturan Lengkapnya Nih

- 20 Agustus 2021, 20:03 WIB
Pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Soroja di hari pertama penerapan Ganjil Genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Soroja di hari pertama penerapan Ganjil Genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 12 Agustus 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perhubungan dan kapolisian masih memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini diberlakukan sampai PPKM Level 4 berakhir atau 23 Agustus 2021.

Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung diterapkan di tiga ruas jalan.

Simak berikut aturan lengkap pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Heboh! Ada Sosok Perempuan Berbaju Putih Saat Acara MasterChef Indonesia Season 8, Kamu Melihatnya?

Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1913/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1464/LALIN.

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap di Kabupaten Bandung diterapkan di tiga ruas jalan, di antaranya:

1. Jalan Al Fathu (di Traffic Light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame)

2. Jalan akses Tol Soroja-Soreang (Traffic Light Al Fathu sampai dengan Simpang 4 Tol Soroja)

3. Jalan Kopo - Soreang (Traffic Light Gading Cingcin sampai dengan Traffic Light Pemda)

Baca Juga: Baru Sehari Nikah, Rizky Billar Pamer Foto Kecup Pipi Istri Sambil Kasih Caption Romantis

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kabupaten Bandung tidak dilakukan seharian penuh, melainkan dijadwal.

Ganjil genap akan diberlakukan setiap pukul 07.00 sampai 09.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Saat diberlakukan nanti, kendaraan dengan nomor plat atau TNKB akhiran ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitu juga dengan TNKB yang nomor akhirnya genap, hanya bisa melintas pada tanggal genap.

Namun demikian terdapat sejumlah pengecualian terhadap kendaraan.

Baca Juga: TERUNGKAP ! Ternyata Ini Pemain Baru FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka yang Akan Segera Tayang di RCTI

Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Masih DIberlakukan, Simak Aturan Lengkapnya Nih
Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Masih DIberlakukan, Simak Aturan Lengkapnya Nih Instagram @tmcpolrestabandung

Baca Juga: Breaking News! Yamaha dan Maverick Vinales Resmi Berpisah di MotoGP 2021

Ada beberapa golongan kendaraan yang dapat melintas saat ganjil genap di Kabupaten Bandung, di antaranya:

1. Kendaraan dinas TNI/Polri
2. Kendaraan dengan TNKB merah
3. Kendaraan dengan TNKB kuning
4. Kendaraan angkutan umum online
5. Kendaraan darurat Covid-19
6. Kendaraan angkutan barang.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah