Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan aturan ganjil genap diberlakukan agar pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bandung bisa lebih baik.
Ema melanjutkan, aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung merupakan bagian dari upaya pengendalian mobilitas.
Meskipun Kota Bandung kini masuk daftar zona oranye, Ema menegaskan, Kota Bandung masih dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.***