WAJIB TAU ! Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di Kabupaten Bandung Mulai Hari Ini, Ini Skemanya

- 12 Agustus 2021, 07:17 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung saat mempersiapkan papan informasi pemberlakukan ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung yang berlaku mulai hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung saat mempersiapkan papan informasi pemberlakukan ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung yang berlaku mulai hari ini Kamis, 12 Agustus 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

Kendati demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap di Kabupaten Bandung ini yakni kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

 

 

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x