Berikut persyaratan perpanjangan di SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C,
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
Baca Juga: Larang Masyarakat Swab Test Mandiri, IDI Jabar: Sangat Berisiko!
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai,
7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, sementara untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan