Tol Masuk Kota Bandung Ditutup saat PPKM Darurat, Ini Syarat Biar Bisa Masuk Kota Bandung

- 5 Juli 2021, 14:20 WIB
Petugas Sat Lantas Polrestabes Bandung saat memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan pengemudi yang melintas di cek poin penyekatan Gerbang Tol Buah Batu hari ini, Kamis 6 Mei 2021. Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, penyetakan di hari pertama larangan mudik berjalan lancar.
Petugas Sat Lantas Polrestabes Bandung saat memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan pengemudi yang melintas di cek poin penyekatan Gerbang Tol Buah Batu hari ini, Kamis 6 Mei 2021. Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, penyetakan di hari pertama larangan mudik berjalan lancar. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan penyekatan di pintu keluar tol yang mengarah ke Bandung mulai hari ini 5 Juli 2021.

Hal itu diambil guna menekan mobilitas warga sekaligus menghambat laju penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Di lapangan, kepolisian bakal dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat untuk memilih mana saja kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung.

Sekretaris Dishub Jabar, Idat Rosana menjelaskan pihaknya menyebut ada sejumlah syarat dan pengecualian bagi kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Akses Tol Masuk Kota Bandung Ditutup, Kendaraan Luar Bandung Dilarang Masuk!

Di antaranya, kendaraan penumpang dan kendaraan logistik masih boleh masuk dengan syarat sopir dan kenek harus sudah divaksin.

Sementara itu bagi penumpang harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.

Jika tidak bisa menunjukan syarat-syarat tersebut maka kendaraan itu harus putar balik ke daerah asal.

"Untuk logistik supir dan kenek harus menunjukkan surat sudah di vaksin. Kalo bawa penumpang, penumpangnya harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," ucap Idat di kantor Dishub Jabar, Jl Sukabumi, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Ketika Stress Datang

Kebijakan tersebut, lanjut Idat, berlaku juga untuk angkutan dan distribusi hewan kurban pada masa PPKM Darurat.

Untuk diketahui, Polrestabes Bandung mengambil kebijakan penutupan akses masuk kota Bandung melalui tol mulai berlaku hari ini.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna mengatakan, keputusan tersebut diambil guna meminimalisir pergerakan kendaraan yang masuk ke kota Bandung, yang dalam dua hari terakhir nampak cukup tinggi.

"Kita lihat dari evaluasi bahwa tiga hari ini ternyata di Kota Bandung mobilitasnya meningkat. Dengan meningkatnya mobilitas itu makanya kita melakukan buka tutup jalan lebih cepat lagi," kata Ulung saat ditemui hari ini, Senin 5 Juli 2021.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x