Pengetatan PPKM Mikro di Kota Bandung, Kegiatan Ekonomi Harus Berhenti Pukul 5 Sore

- 30 Juni 2021, 18:00 WIB
Ilustrsi Mall. Depok Jadi Zona Merah Covid-19, Wali Kota minta Balita, Lansia dan Ibu Hamil Dilarang Masuk Mall
Ilustrsi Mall. Depok Jadi Zona Merah Covid-19, Wali Kota minta Balita, Lansia dan Ibu Hamil Dilarang Masuk Mall /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menggelar Rapat Terbatas membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Rapat tersebut digelar Rabu 30 Juni 2021 dan menghasilkan kebijakan baru yaitu kegiatan ekonomi harus berhenti pukul 17.00 WIB.

Rapat yang dipimpin oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial ini memutuskan kegiatan ekonomi yang mencakup operasional Mall, toko-toko modern, serta tempat hiburan wajib stop jam 5 sore.

Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Warga Nonton Penyembelihan Hewan Saat Kurban

Selain itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta untuk menyetop operasional ketika menjelas jam 5 sore.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung menerapkan jam malam atau dalam kata lain masyarakat diminta untuk tidak lagi beraktivitas di luar rumah di atas jam 5 sore.

Untuk itu Pemerintah Kota Bandung meminta warganya untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah di atas jam 5 sore jika tak ada kegiatan yang mendesak.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Telepon Hotline Puskesmas di Kabupaten Bandung

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, beberapa wilayah RT di Kota Bandung bahkan sudah menerapkan jam malam mulai pukul 19.00 WIB.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x