Oded Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen di Lingkungan Pemkot Bandung, Ini Poinnya

- 29 Juni 2021, 07:56 WIB
Oded Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen di Lingkungan Pemkot Bandung, Ini Poinnya
Oded Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen di Lingkungan Pemkot Bandung, Ini Poinnya /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemerintah Kota Bandung, membuat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN dan Non-ASN.

Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM itu diterbitkan pada Senin 28 Juni 2021.

Dalam SE-nya, Oded menyampaikan, mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut:

Baca Juga: Antapani Tertinggi! Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non-ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung.

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non-ASN;

b. Apabila jumlah ASN dan Non-ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non-ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sambangi Hotel di Bandung yang Bakal Dijadikan Sebagai Tempat Isoman Pasien Covid-19

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x