MAPAY BANDUNG - Meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemerintah Kota Bandung, membuat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN dan Non-ASN.
Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM itu diterbitkan pada Senin 28 Juni 2021.
Dalam SE-nya, Oded menyampaikan, mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut:
Baca Juga: Antapani Tertinggi! Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung
1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non-ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung.
2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non-ASN;
b. Apabila jumlah ASN dan Non-ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non-ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sambangi Hotel di Bandung yang Bakal Dijadikan Sebagai Tempat Isoman Pasien Covid-19