Dalam Satu Hari Ada 50 Restoran dan Kafe yang Tutup di Bandung, Asosiasi Minta Pemkot Izinkan Dine In

- 25 Juni 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi. Restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan mendapatkan sanksi tegas.
Ilustrasi. Restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan mendapatkan sanksi tegas. /Antara

MAPAY BANDUNG – Asosiasi Kafe dan Restoran pada Perhimpunan Hotel dan Restoran (AKAR-PHRI) mengusulkan pada Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan revisi Perwal Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung bulan Juni 2021.

Menurut Ketua AKAR-PHRI, Arif Maulana ia berharap dine in atau makan di tempat bisa dibuka kembali. Pasalnya, Perwal tersebut bertentangan dengan surat edaran pemerintah pusat yang berlaku mulai 22 Juni 2021 lalu.

Dalam surat edaran tersebut kafe dan restoran masih tetap boleh melayani pengunjung sebanyak 25 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia.

Baca Juga: Samai Rekor Pencetak Gol Terbanyak di Level Timnas, Cristiano Ronaldo Malah Merendah pada Ali Daei

“Dimana dalam pelaksanaannya Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin pelarangan dine in 0% untuk kafe dan restoran di Kota Bandung,” kata dia dalam siaran pers yang diterima MAPAY BANDUNG, Jumat 25 Juni 2021.

Apalagi dengan adanya peraturan larangan makan di tempat pun memicu tutupnya puluhan kafe dan restoran di Kota Bandung dalam satu hari, dan berdampak pada pemecatan terhadap karyawannya.

“Dari survey yang dilakukan oleh AKAR dalam satu hari ini (23 Juni 2021) tercatat 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan, beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja. Survey ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada Pemerintah atau dipresentasikan dalam audiensi,” ujar Arif.

Baca Juga: Rasyid yang Ngaku Rasul ke-28 Diamankan di Polrestabes: Diduga Pimpin Organisasi Aliran Sesat di Bandung

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Bandung dalam memutuskan suatu hal untuk dapat melibatkan organisasi atau mitra pemerintah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x