1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Roket Jatuh Setelah Melewati Langit Indonesia?
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
Baca Juga: Kantor KONI Kota Bandung Tutup Sementara, 6 Karyawan Terkonfirmasi Positif Covid-19
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: KBB dan Kabupaten Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Umumkan Tempat Wisata Akan Ditutup