Gara-Gara Curi Parfum dan Keroyok Pegawai Minimarket di Otista Bandung, Pria Ini Ditangkap Polisi

- 11 Juni 2021, 09:12 WIB
Unit Reskrim Polsek Regol menangkap dua orang berinisial WA (23) dan IDR (22) pelaku pengeroyokan terhadap salah satu pegawai minimarket di Otista Kota Bandung.
Unit Reskrim Polsek Regol menangkap dua orang berinisial WA (23) dan IDR (22) pelaku pengeroyokan terhadap salah satu pegawai minimarket di Otista Kota Bandung. /Instagram @polrestabesbandung


MAPAY BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Regol menangkap dua orang berinisial WA (23) dan IDR (22) pelaku pengeroyokan terhadap salah satu pegawai minimarket di Otista Kota Bandung.

Sebelumnya kedua pelaku melakukan pengeroyokan di gerai minimarket tersebut pada tanggal 5 Juni lalu.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, kejadian pengeroyokan bermula ketika seorang pelaku W hendak melakukan transaksi di kasir minimarket atas pembelian kopi dalam kemasan. Ketika itu, korban mencurigai pelaku menyembunyikan barang di balik jaket yang dikenakannya.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Jawa Barat : 2 Daerah Masuk Zona Merah, Di Mana Saja?

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, korban mendapati adanya satu buah parfum. Lalu, pelaku digiring korban ke gudang untuk menyelesaikan persoalan pencurian tersebut.

"Kasir mencurigai WA dan ada barang yang tidak dibayar satu buah Rexona lalu dibawa ke gudang untuk dilakukan penyelesaian," ujarnya di Mapolsek Regol, Kamsi 10 Juni 2021.

Baca Juga: 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

Pelaku lainnya IDR lanjut Aulia tiba-tiba datang ke gudang. Setelah itu ketiganya terlibat cekcok, kemudian kedua pelaku pun mengeroyok korban.

Baca Juga: Kena Demam BTS Meal, Erick Thohir : Dapat Juga, Sampai Keringetan

"Tidak lama kemudian, pelaku (IDR) datang dengan menanyakan ada apa ini? Lalu pelaku (W) menjawab saya dituduh mencuri," jelas dia.

Baca Juga: [TERBARU] Kasus Aktif Covid-19 Kota Bandung Kembali Meningkat ! Tembus 100 Kasus Per Hari

Aulia memastikan, kasus tersebut akan dikembangkan oleh polisi terutama untuk mengungkap ada atau tidak unsur pemerasan yang dilakukan pelaku. Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parfum hingga hasil visum. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah