Gara-Gara Curi Parfum dan Keroyok Pegawai Minimarket di Otista Bandung, Pria Ini Ditangkap Polisi

- 11 Juni 2021, 09:12 WIB
Unit Reskrim Polsek Regol menangkap dua orang berinisial WA (23) dan IDR (22) pelaku pengeroyokan terhadap salah satu pegawai minimarket di Otista Kota Bandung.
Unit Reskrim Polsek Regol menangkap dua orang berinisial WA (23) dan IDR (22) pelaku pengeroyokan terhadap salah satu pegawai minimarket di Otista Kota Bandung. /Instagram @polrestabesbandung

Baca Juga: [TERBARU] Kasus Aktif Covid-19 Kota Bandung Kembali Meningkat ! Tembus 100 Kasus Per Hari

Aulia memastikan, kasus tersebut akan dikembangkan oleh polisi terutama untuk mengungkap ada atau tidak unsur pemerasan yang dilakukan pelaku. Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parfum hingga hasil visum. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah