Kereta Melaju Cepat, Pemotor Ini Malah Nekat Terobos Perlintasan KA, Hampir Saja!

- 7 Juni 2021, 17:25 WIB
Pemotor nyaris tertabrak kereta api karena menerobos palang perlintasan KA Cimindi
Pemotor nyaris tertabrak kereta api karena menerobos palang perlintasan KA Cimindi /instagram @edansepurid


MAPAY BANDUNG - Pengendara motor yang satu ini sepertinya tak sayang nyawanya sendiri.

Sebab ia nekat menorobos palang perlintasan KA dengan kereta yang melaju cepat dan berjarak hanya beberapa meter saja darinya.

Kejadian ini terekam oleh salah seorang warga yang kemudian diunggah oleh akun instagram @edanspurid. Dalam captionnya, aksi pemotor menerobos pintu perlintasan ini terjadi di Stasiun Cimindi, Senin 7 Juni 2021 siang.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Aksi Nekat Pemotor Terobos Perlintasan Kereta di Nagreg Terekam Kamera

Saat itu palang perlintasan sudah menutup, kendaraan pun berhenti menunggu kereta lewat. Namun saat kereta yang melaju kencang itu mendekati perlintasan, tiba-tiba sebuah motor menerobos palang.

Aksi tak patut dicontoh itu pun langsung diteriaki oleh petugas dan warga sekitar perlintas KA Cimindi. Masinis kereta pun sampai-sampai mengklakson pemotor itu.

"HIDUP SEPERTI LARRY!!! Mungkin itu yang terbenak oleh salah satu pengendara motor putih yang menerobos pintu perlintasan yang sirinenya sudah berbunyi walaupun di sisi tsb tidak ada palangnya hingga perjalanan kereta api dilanggar dengan berani terlebih kecepatan kereta api tsb cukup tinggi," tulis @edansepurid.

Baca Juga: Detik-detik Pemotor Hampir Ketabrak Kereta Gara-gara Nerobos Palang Pintu Perlintasan di Laswi Kota Bandung

Komunitas Edan Sepur menjelaskan bahwa dalam aturan pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, lalu pada Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, serta Permenhub No 36 Tahun 2011.

Edan Sepur menyampaikan apabila perjalanan Kereta Api dilanggar, maka perjalanan Kereta Api harus menghentikan perjalanannya (Berhenti Luar Biasa/BLB) di Perlintasan tersebut untuk pengecekan lokomotif dan rangkaian, evakuasi korban, dan kendaraan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x