Detik-detik Pemotor Hampir Ketabrak Kereta Gara-gara Nerobos Palang Pintu Perlintasan di Laswi Kota Bandung

- 31 Januari 2021, 10:46 WIB
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pemotor hampir tertabrak kereta api di Bandung.
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pemotor hampir tertabrak kereta api di Bandung. /Tangkapan layar Instagram @edansepurid



MAPAY BANDUNG - Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik pemotor hampir tertabrak kereta viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram Komunitas Pencinta Kereta Api @edansepurid, pada Sabtu 30 Januari 2021.

Peristiwa pemotor yang nekat menerobos pintu perlintasan kereta api tersebut terjadi di jalur perlintasan kereta Jalan Laswi Kota Bandung, Sabtu 30 Januari sekira pukul 09.00 WIB.

"MASIH ADA SAJA YANG BANDEL DAN HAMPIR TERTABRAK. Tadi pagi sekitar Pukul 09.00 hal ini terjadi di JPL Jl. Laswi, Kota Bandung ketika salah satu pecinta kereta api yang tidak dapat di sebutkan saat sedang merekam momen KA yang berpapasan," tulis @edansepurid dalam sebuah unggahan yang dikutip MapayBandung.com.

Baca Juga: Pagi Tadi, Kebakaran Hanguskan 22 Kios Onderdil dan Satu Warung di Cinambo Bandung

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-21 yang Mulai Malam Ini di Mola TV dan Net TV

Dalam video tersebut, terlihat kereta api melintas berpapasan. Disaat bersamaan, pemotor trail menerobos palang pintu perlintasan, dan hampir saja tertabrak.

"Untung saja tidak menemper (menabrak) yang dapat menyebabkan Keterlambatan terhadap Perjalanan Kereta Api bahkan Kerusakan terhadap Kereta Api tsb," lanjut @edansepurid.

Berdasarkan pasal 199 Undang-Undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran yang terjadi di pintu perlintasan kereta api bisa dikenai pidana penjara maupun denda.

Baca Juga: Cek Online Besaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Mudah Sekali!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Komunitas Edan Sepur Indonesia (@edansepurid)

 



Pelanggar yang menerobos palang pintu perlintasan kereta terancam 3 bulan penjara, dan denda paling besar Rp15 juta.

"Pasal 199 berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)," tutup @edansepurid. *** (Toto Prasetyo/MapayBandung.com)

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x