Pemkot Bandung Persingkat Jam Operasional Cafe dan Restoran Hanya Sampai Pukul 21.00 WIB

- 1 Juni 2021, 12:19 WIB
Wali Kota Bandung berikan arahan terkait pengendalian kerumunan pascalebara di tempat wisata
Wali Kota Bandung berikan arahan terkait pengendalian kerumunan pascalebara di tempat wisata /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan pengetatan pada sejumlah relaksasi termasuk cafe dan restoran serta tempat wisata.

Sebelumnya, pada bulan Ramadhan jam operasional cafe dan restoran dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB malam.

Namun kali ini, Pemkot Bandung kembali membatasinya hanya hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Jumlah Tamu Pesta Pernikahan di Kota Bandung, Hanya Boleh 30 Persen

Bukan tanpa alasan, Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan dalam menangani Covid-19 pascalibur lebaran 2021.

Tak hanya cafe dan restoran, tempat wisata yang sebelumnya juga dilakukan penutupan pada 23 Mei hingga 1 Juni, Oded juga memerintahkan untuk memperketat pelaksanaan prokes.

Ia menegaskan akan melakukan pengetatan di tempat wisata mengingat akan kembalinya beroperasi tempat wisata pada Rabu besok 2 Juni 2021.

"Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat," tegas Oded usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Sesmenpora Harap Liga 1 dan Liga 2 Berjalan dengan Baik dan Patuhi Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah