MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19, termasuk soal kebijakan menggelar pesta pernikahan atau resepsi pernikahan.
Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, pengetatan jumlah undangan pada pesta pernikahan juga akan dilakukan.
Jumlah undangan, kata Oded, hanya boleh sebanyak 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Sekolah di Kota Bandung Wajib Penuhi Daftar Periksa Sebelum Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Menurut Oded, pembahasan yang cukup alot terjadi karena persepsi pada pelaksanaannya di lapangan.
Wali Kota Bandung juga mengatakan bahwa pada pelaksanaan resepsi atau pesta pernikahan menurut pengamatan di lapangan, penyelenggara mempersepsikan 30 persen adalah angka kapasitas disetiap sesi.
Oleh karena itu Pemkot Bandung menyepakati angka 30 persen tersebut adalah total semua undangan dari kapasitas ruangan.
"Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan," jelas Oded dalam keterangan persnya usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin, 31 Mei 2021.