Update Jadwal Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini 26 Mei

- 26 Mei 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.*
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.* //PRFM

MAPAY BANDUNG - Update jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini, Rabu 26 Mei 2021.

Pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 26 Mei 2021

Pertama, SIM keliling online I berlokasi di Dealer Honda Nambo Banjaran.

Kedua, untuk SIM keliling online II berlokasi di Alun-alun Ciwidey.

Pemohon harus membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Namun jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, pemohon harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Tahun Ini Ada 2 Kali Gerhana Bulan, Kapan Aja Ya?

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: HOAX ! Informasi Seleksi CPNS Kemenkumham Dibuka 31 Mei

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x