4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid
5. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit
6. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
Baca Juga: Penentuan Lebaran, Menteri Agama Pimpin Langsung Sidang Isbat Sore Ini
7. Setelah selesai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari kerumunan serta menghindari bersentuhan secara fisik
8. Pengurus dan pengelola masjid yang akan melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri wajib membentuk kepanitiaan serta menyampaikan permohonan rekomendasi pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan melalui Ketua Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.***