Keputusan Oded: Takbiran di Masjid Kapasitas 10 Persen, Takbiran Keliling Dilarang

- 11 Mei 2021, 15:48 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial larang takbir keliling
Wali Kota Bandung Oded M Danial larang takbir keliling /Humas Bandung.

Sementara soal pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Oded menganjurkan masyarakat melaksanakan salat di masjid terdekat dengan rumah.

Selain itu jumlah kehadiran jamaah Salat Idul Fitri pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Surat Edaran Wali Kota Bandung ini juga diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaran Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x