Keputusan Oded: Takbiran di Masjid Kapasitas 10 Persen, Takbiran Keliling Dilarang

- 11 Mei 2021, 15:48 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial larang takbir keliling
Wali Kota Bandung Oded M Danial larang takbir keliling /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan kegiatan malam takbiran di masjid diizinkan dengan maksimal jamaah 10 persen.

Sedangkan untuk aktivitas takbir keliling dipastikan tidak diperbolehkan karena untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuan dalam Surat Edaran Nomor 003/SE.064-Bagkesra yang ditandatangani Wali Kota Bandung pada 10 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Takbiran Keliling, Menag: Silakan di Masjid Saja

"Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan dibatasi paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla," isi Surat Edaran tersebut.

"Kegiatan Takbir Keliling tidak diperbolehkan untuk mengantisipasi dan mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19," tulis Surat Edaran.

Baca Juga: Ada-ada Aja, Pemudik Ini Pura-pura Kesurupan Agar Lolos Pos Penyekatan

Baca Juga: Penentuan Lebaran, Menteri Agama Pimpin Langsung Sidang Isbat Sore Ini

Terkait kegiatan malam takbiran di masjid atau musala diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Sementara soal pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Oded menganjurkan masyarakat melaksanakan salat di masjid terdekat dengan rumah.

Selain itu jumlah kehadiran jamaah Salat Idul Fitri pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Surat Edaran Wali Kota Bandung ini juga diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaran Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x