Baca Juga: Ketua PHRI Jabar Sebut Tahun Ini Menjadi Lebaran Terpahit Bagi Industri Hotel dan Restoran
"Kalau seandainya zona kuning, berarti semua melaksanakan Sholat Ied di masjid masing-masing. Tetapi kalau ada desa-desa yang zonanya merah ya, kita imbau untuk melaksanakan Sholat Ied-nya di rumah masing-masing," terangnya.
Dadang menambahkan aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah baik pusat maupun daerah, semata-mata karena ingin melakukan penanganan pandemi kepada masyarakat.
Dengan tujuan agar pendemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia dapat segera berlalu.
"Pemerintah ini sayang kepada masyarakat, jadi saking sayangnya kepada masyarakat maka ada aturan-aturan yang harus diikuti. Insya Allah ini yang terbaik untuk semuanya, karena kita ingin segera kembali pada kondisi normal," tandasnya.***