MAPAY BANDUNG - DPR RI dalam rapat paripurna menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Persetujuan itu dilaksanakan pada Jumat 9 April 2021 Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Supres tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021 kemarin.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir ANTARA.
Baca Juga: MotoGP Mandalika Indonesia Tak Jadi Diselenggarakan Tahun Ini
Baca Juga: Kerajaan Inggris Berduka! Suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun
Menurut Dasco, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
Ia merinci, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis kemarin itu telah menyepakati Surat Presiden tersebut. Adapun poin-poin pertimbangannya antara lain penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Baca Juga: Skema Sekolah Tatap Muka di Bandung: Tak Ada Pelajaran Olahraga dan Ekskul, Kantin Wajib Tutup
Baca Juga: Ini Kriteria yang Wajib Dipenuhi Saat Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung