Baca Juga: Info Penting! Ada Pengerjaan Crossing Drainase Akses Masuk Baros 1 Tol Padaleunyi Hari Ini
Bimantoro menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya telah menyita handphone milik korban, dan kendaraan roda dua.
"Dari para pelaku ini kita lakukan penyitaan kepada handphone milik korban, dan motor atau kendaraan roda dua sebanyak 2 unit," jelasnya.
Ketiga pelaku saat ini telah diringkus pihak kepolisian Polresta Bandung. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.***