Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Senin 8 Maret 2021

- 8 Maret 2021, 06:32 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

MAPAY BANDUNG - Jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini Senin 8 Maret 2021 berada di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II bertempat di Metro Indah Mall Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.

SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Wisatawan yang Berkunjung ke China Wajib Melakukan Tes Swab Anal

Baca Juga: Meski Ada Ketua Tandingan, AHY Sebut Partai Demokrat Masih Solid

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Suka Belanja Barang Bekas? Ini Tips Thrifting Shopping yang Cocok dan Berkualitas

Baca Juga: Soal Longsor Soreang, Begini Solusi dari Bupati Bandung Terpilih

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah