Meski Seorang Penyintas Covid-19, Yana Mulyana Mengaku Siap Divaksin Jika Memungkinkan

- 1 Maret 2021, 09:21 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Humas Setda Kota Bandung/

Sehingga bagi siapa pun yang mendapat kesempatan menerima vaksin Covid-19, bisa melindungi orang-orang yang tidak bisa disuntik vaksin karena satu dan lain hal.

“Jadi kalau pun nanti penyintas dan orang yang sudah divaksin ada sekitar 70 persen, bisa membentengi orang-orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid, karena berbagai faktor seperti kesehatannya,” terangnya.

“Jika terjadi kekebalan kelompok di atas 70 persen, seharusnya pandemi Covid-19 bisa segera berakhir,” imbuhnya.

Baca Juga: Update Kasus Corona di Indonesia, Februari 2021 Alami Tren Penurunan Kasus Positif Harian

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani mengungkapkan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yakni penyintas Covid-19 boleh menerima vaksin Covid-19.

“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x