Data para lansia yang sudah mendaftar akan tercatat di Kemeterian Kesehatan. Kemudian Kementerian Kesehatan akan memberikan datanya kepada Dinas Kesehatan di setiap Kota/Kabupaten.
Baru setelah itu data diolah kembali dan disampaikan kepada fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Tabrakan Truk dan Motor Bonceng Tiga di Bandung, Satu Orang Tewas Seketika
Baca Juga: Positif Narkoba Lagi, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi
Lansia yang berumur 60 tahun dan diatas 60 tahun dapat mendaftarkan diri untuk vaksinasi. Walaupun begitu, tidak semua lansia dapat divaksin.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya terhindar dari lima tanda kerapuhan.
“Untuk yang sudah terdaftar nantinya akan dipanggil oleh fasilitas kesehatan, dikonfirmasi sebelumnya melalui telepon, untuk dipastikan benar-benar sehat,” jelas Rosye.***