Merasa Direndahkan Saat Acara Lamaran, Pria Ini Tega Tusuk Belasan Kali Saudaranya Hingga Meninggal

- 19 Februari 2021, 17:53 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (baju putih) saat memperlihatkan barang bukti terkait pembunuhan di Pasar Caringin pada Jumat 19 Februari 2021 dinihari di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung di hari yang sama.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (baju putih) saat memperlihatkan barang bukti terkait pembunuhan di Pasar Caringin pada Jumat 19 Februari 2021 dinihari di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung di hari yang sama. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud/

 

MAPAY BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria yang menusuk saudaranya sendiri hingga meninggal dunia di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Pria tersebut diketahui menusuk korban hingga belasan kali dengan pisau dan mengakibatkan korban yang merupakan saudaranya itu meregang nyawa. Korban ditusuk dibagian leher, dada, dan punggung.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 05.00 WIB dan terekam CCTV.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Sebaran Peta Kerawanan Narkoba, Pengguna Narkoba di Jabar Paling Banyak Usia SMP

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 19 Februari 2021: Kasus Sembuh Harian Naik 4 Hari Terakhir

"Korban meninggal dunia dengan belasan tusukan pisau di bagian leher, dada dan punggung," kata Adanan saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Jumat 19 Februari 2021.

Penusukan itu terjadi lantaran tersangka menyimpan dendam pada korban karena sudah merasa direndahkan saat hendak menggelar lamaran.

"Ia menyatakan bahwa tersangka dendam kepada korban karena merasa sudah di permalukan. Awal mulanya ketika tersangka menjadi perwakilan keluarga pria untuk acara lamaran," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Jabar Diklaim Sukses Karena Sejumlah Indeks Tunjukan Penurunan

Baca Juga: Review Film Romantis Wicker Park: Apakah Anda Percaya Akan Cinta Pada Pandangan Pertama?

Menurut Adanan, keduanya memiliki adat dalam lamaran yang mengharuskan menggelar penjamuan semaksimal mungkin. Namun, karena persiapan yang tak maksimal, tersangka hanya dapat menjamu keluarga wanita di sebuah warung.

"Dalam adat mereka, pihak keluarga pria di haruskan menjamu dengan makanan secara maksimal. Namun, karena kurang persiapan, tersangka hanya bisa menjamu keluarga wanita di sebuah warung," kata dia.

Karena kesal, emosi tersangka memuncak saat ia berjualan bawang di Pasar Induk Caringin dan menusuk korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kota Bandung Diminta Fungsikan Co-Working Space

Namun, di tengah perjalanan menuju RS Immanuel Kota Bandung, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Terjadi pada saat dirinya hendak berjualan bawang di pasar. Di sana, ia langsung menghampiri sambil membawa pisau saat melihat korban, hingga terjadi penusukan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Kota Bandung, namun di tengah perjalanan dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x