Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung untuk Hari Ini Jumat 19 Februari

- 19 Februari 2021, 06:44 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News


MAPAY BANDUNG - Jadwal mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Jumat 19 Februari 2021 bertempat di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square, Jalan Ters Jakarta, Kota Bandung.

Baca Juga: Asenal Ditahan Imbang Benfica 1-1, Berikut Hasil Pertandingan Babak 32 Besar Liga Europa Tadi Malam

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: 11 Ribu Vaksinator Covid-19 di Jawa Barat Disiapkan untuk Penyuntikan Tahap 2

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah