Pelantikan Dadang-Sahrul Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Ditunda Sampai Ada Putusan MK

- 17 Februari 2021, 16:21 WIB
Pasangan Dadang-Sahrul dinyatakan menang dalam Pilkada Kab. Bandung oleh KPU setempat.
Pasangan Dadang-Sahrul dinyatakan menang dalam Pilkada Kab. Bandung oleh KPU setempat. /Antara/

Baca Juga: Ini Kata-kata terakhir Fabiano dan Zulham di Persib Bandung, Bikin Haru!

Artikel Ini telah tayang di PRFMNEWS.ID dengan judul “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Masih Tunggu Putusan Sengketa Pilkada di MK”.

Nantinya setelah MK memberikan putusan terhadap sengketa Pilkada, KPU akan langsung menggelar Rapat Pleno untuk menyurati Kemendagri dan Gubernur guna segera melantik para Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih.

"Kalau informasi tentang jadwal di MK, maksimal MK memutuskan seluruh perkara itu antara tanggal 19 sampai 24 Maret 2021," jelas Agus.

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan atau masa bakti pasangan Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung berakhir pada hari ini, Rabu 17 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x