Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa, 26 Januari 2021

- 26 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi SIM keliling Jakarta hari ini
Ilustrasi SIM keliling Jakarta hari ini /PRFM News

MAPAY BANDUNG - Jadwal SIM Keliling Kaota Bandung hari ini.

Hari ini, Selasa 26 Januari 2021 SIM keliling Kota Bandung berlokasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Baca Juga: Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, HOAX Atau Bukan?

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Alhamdulillah, Keterisian Tempat Tidur Pasien Corona di Jabar Menurun ke Angka 70 Persen

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Bukan PSK, Wanita Pelaku Asusila di Halte Senen Mengaku Dikasih Uang Rp22 Ribu

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x