Baca Juga: Duh! Konfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Lagi-lagi Bertambah 7 Ribu Kasus
Baca Juga: Terlibat Kasus Video Syur Gisel, Nobu Minta Maaf dan Ngaku Menyesal
Baca Juga: Eks Trio Macan, Chacha Sherly Meninggal Dunia Sehari Setelah Kecelakaan di Tol
Seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penerima vaksin Covid-19 harus berada di rentang usia 18 hingga 59 tahun.
Selain itu, penerima vaksin tidak boleh bersatus komorbid atau memiliki penyakit penyerta, antara lain autoimun sistemik, infeksi akut, gangguan ginjal kronis, hipertensi, gangguan jantung koroner, hipotiroid, dan kanker.***