BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya siap menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan 2024.
Selama Ramadhan 2024, Rasdian mengatakan terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak oleh Satpol PP Bandung.
Satpol PP kata Rasdian memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.
Baca Juga: Waspada Cuaca Buruk saat Mudik Lebaran 2024, BMKG Minta Masyarakat Pantau Prakiraan Cuaca
"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya.
Baca Juga: Kasus DBD di Jabar Tembus 11.729 Orang, Empat Daerah Ini Paling Banyak
Sebagai infomrasi selama bulan Ramadhan 2024, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.***